Surat Kapolri No Pol B/3022/Xii/2009/Sdeops Pdf. Yaitu dalam surat kapolri no pol: Ganti rugi (b) apa saja kendala yang timbul dalam upaya pemberian ganti rugi terhadap korban atas terjadinya tindak pidana?
Dalam hal perkara pidana, apabila merujuk pada hukum positif di indonesia perkara pidana tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan namun sejak keluarnya surat kapolri no pol: Pada surat kapolri no pol: B/ 3022/xii/2009/sdeops tentang penanganan kasus melalui adr.