Undang-Undang Yang Mengatur Usaha Pembelaan Negara Adalah Undang-Undang Nomor. **) (2) dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasalpasal lain undangundang dasar ini, dewan perwakilan rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang
20, ln.2008/no.93, tln no.4866, ll setneg : Undang nomor 9 tahun 1995 tentang usaha kecil, yang hanya mengatur usaha kecil perlu diganti, agar usaha mikro, kecil, dan menengah di indonesia dapat memperoleh jaminan kepastian dan keadilan usaha; Melansir situs kemenhan.go.id, adapun dasar hukum yang mengatur tentang bela negara adalah sebagai berikut: