Surat Kapolri Tentang Covid. Rekor baru kasus covid as sebabkan nakes positif tetap harus bekerja. Argo memerinci telegram tersebut berisi upaya.
Hal tersebut terjadi karena tingkat kedisiplinan masyarakat masih belum sesuai harapan dalam mematuhi protokol kesehatan. Telegram tersebut berisi tentang penindakan hukum terhadap penghina presiden dan pejabat negara. Hal ini disampaikan sigit melalui surat telegram nomor str/336/iv/pam.3.2./2021 yang ditandatangani.
Polri Panggil Gubernur Anies Untuk Diperiksa Kasus Pelanggaran Prokes Baca Juga:
Kapolri jenderal pol idham azis menerbitkan surat telegram kapolri nomor:st/868/iii/kep./2020 tertanggal 13 maret 2020 tentang. Kapolri mengeluarkan surat telegram nomor str/364/vi/ops.2./2020 tanggal 25 juni 2020. Isi telegram tersebut dimaksudkan untuk pencegahan virus corona di kalangan kepolisian.
Penegakkan Hukum Pada Pelanggaran Protokol Kesehatan Untuk Jaga Keselamatan Rakyat.
Di mana dalam perkembangannya, virus tersebut sudah dinyatakan sebagai pandemi oleh who. Keluarkan surat telegram soal ppkm darurat, kapolri minta penimbun alkes dan obat ditindak. Pencopotan kapolda sinyal imbauan keras.
Termasuk Kapolri Mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor:
Maklumat itu dicabut dalam rangka mendukung langkah pemerintah untuk memberlakukan new normal. Kapolri mengeluarkan surat telegram terkait virus corona. Argo memerinci telegram tersebut berisi upaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Mengatakan Pencabutan Maklumat Diatur Dalam Surat.
Ia meminta agar ada tes swab antigen di. Karena begitu besar angka yang terkonfirmasi positif maupun yang meninggal, katanya. Telegram tersebut berisi tentang penindakan hukum terhadap penghina presiden dan pejabat negara.
Hal Tersebut Terjadi Karena Tingkat Kedisiplinan Masyarakat Masih Belum Sesuai Harapan Dalam Mematuhi Protokol Kesehatan.
Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor st/50/i/ops.2./2021 tertanggal 13 januari 2021 yang ditandatangani oleh kabaharkam komjen agus andrianto selaku kaopspus. Salah satunya surat telegram nomor st/1100/iv/huk.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara. Kapolri jenderal idham azis sudah mengeluarkan surat telegram kapolri terbaru.
0 comments: