Tuesday, February 8, 2022

Hukum Adat Adalah


Hukum Adat Adalah. Hindu, buddha, islam, kristen, dan sebagainya. Hukum adat adalah hukum asli bangsa indonesia.

B A L A I Hukum Adat Dayak Limbai Pelaik Keruap
B A L A I Hukum Adat Dayak Limbai Pelaik Keruap from agustinusmualang.blogspot.com

Keberadaan hukum adat ini secara resmi telah diakui oleh negara keberadaannya tetapi penggunaannyapun terbatas. Sumber hukum ini adalah aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan dilindungi oleh kesadaran hukum masyarakat. Hindu, buddha, islam, kristen, dan sebagainya.

Merujuk Pada Pasal 18B Ayat (2) Uud 1945 Dimana Menyebutkan”Negara Mengakui Dan.


Teori yang dibawa oleh cf winter dan salomon keyzer ini menyatakan dasar dari hukum adat adalah ketaatan masyarakat tertentu terhadap hukum agama. Ada kebiasaan sebagai penggunaan tertentu, di antaranya masyarakat beranggapan bahwa itu harus legal dari sudut pandang hukum, yang berlangsung selama waktu tertentu. Dapat disimpulkan hukum adat adalah suatu norma atau peraturan tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan memiliki sanksi.

Berikut Adalah Beberapa Contoh Hukum Adat:


Ditinjau dari segi pemakaian hukum adat diartikan sebagai tingkah laku manusia maka segala sesuatu yang telah terjadi atau yang biasa terjadi di dalam masyarakat dapat dijadikan sebagai suatu hukum. Seperti dalam sebuah artikel di selasar.com, ahli menyebutkan bahwa hukum adat adalah hasil kesepakatan yang dibuat dan diciptakan atas terjadinya suatu peristiwa. Sumber hukum ini adalah aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dan dilindungi oleh kesadaran hukum masyarakat.

Kebiasaan”, Sedangkan “Hukum Adat” Adalah Hukum Kebiasaan Di Luar Perundangan.


Sistem kekeluargaan ini dianut oleh bangsa arab, eropa, dan suku batak yang hidup di daerah sumatera utara. Menurut buku pengantar hukum adat indonesia oleh dr. Hukum adat adalah hukum tidak tertulis karena aturan ini tidak ada dalam hukum tercatat.

Jika Tidak Dikembangkan, Artikel Ini Akan Dihapus.


Sementara itu, kata “adat” diambil dari bahasa arab yang artinya “kebiasaan”. Roelof van dijk, didalam bukunya. Untuk hukum adat yang berlaku di indonesia, lihat hukum adat indonesia.

Keberadaan Hukum Adat Ini Secara Resmi Telah Diakui Oleh Negara Keberadaannya Tetapi Penggunaannyapun Terbatas.


Menurut kamus besar bahasa indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; Kesembilan belas lingkaran hukum adat itu adalah sebagai berikut. Hilman hadikusuma mengemukakan hukum adat adalah sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat.


Previous Post
Next Post

0 comments: