Wednesday, June 15, 2022

Surat Kapolri Tentang Uu Ite


Surat Kapolri Tentang Uu Ite. Surat bertajuk kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital indonesia yang bersih, sehat, dan produktif ditandatangani langsung oleh kapolri jenderal listyo sigit pada jumat, 19. Dalam se no.se/2/11/2021, kapolri meminta jajaran di bawahnya untuk:

Keluarkan Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Kedepankan Edukasi di UU ITE
Keluarkan Surat Edaran, Kapolri Minta Penyidik Kedepankan Edukasi di UU ITE from nasional.sindonews.com

Surat edaran bernomor se/2/11/2021 itu ditandatangani langsung oleh kapolri jenderal pol. Surat perintah itu tertuang dalam surat telegram dengan nomor st/339/ii/res.1.1.1./2021 itu isinya berkaitan dengan pelanggaran uu ite yang ditandatangani wakabareskrim polri irjen wahyu hadiningrat. Hidayatullah.com — kapolri jenderal listyo sigit prabowo mengeluarkan surat edaran (se) tentang penerapan uu informasi dan transaksi elektronik (uu ite).

Benar, Tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono Saat Dikonfirmasi, Senin (22/2).


Bertalian dengan surat itu, kapolri menerbitkan surat telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan uu ite. Se/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh kapolri jenderal listyo. Surat telegram bernomor st/339/ii/res.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 februari 2021, ditandatangani wakabareskrim irjen.

Lewat Surat Edaran (Se) Bernomor:


Se tersebut menjadi pedoman polisi dalam menangani kasus terkait uu ite. Anggota komisi iii dpr ri heru widodo menilai, surat edaran (se) kapolri jenderal pol. Se/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Kapolri Juga Terbitkan Surat Edaran Tentang Penyelesaian Perkara Uu Ite.


Kadiv humas polri irjen pol argo yuwono membenarkan isi surat tersebut. Dalam se no.se/2/11/2021, kapolri meminta jajaran di bawahnya untuk: Surat telegram bernomor st/339/ii/res.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 februari 2021, ditandatangani wakabareskrim irjen wahyu hadiningrat atas nama kapolri.

Dalam Se Tersebut, Kapolri Menimbang Perkembangan Situasi Nasional Terkait Penerapan Uu Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Uu Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Ite) Yang Dinilai Kontradiktif Dengan Hak Kebebasan Berekspresi Masyarakat Melalui Ruang Digital.


Adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait uu ite tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil. Se ditandatangani langsung oleh jenderal listyo. Dalam surat edaran tersebut, kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan uu nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uu nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan.

Surat Edaran Bernomor Se/2/11/2021 Itu Ditandatangani Langsung Oleh Kapolri Jenderal Pol.


Se/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh kapolri jenderal listyo sigit pada jumat, 19 februari 2021. Pelanggaran uu no.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah dengan uu no.19 tahun 2016 (uu ite). Isinya menekankan soal pengurusan kasus ujaran kebencian.


Previous Post
Next Post

0 comments: