Menurut Ilmu Fiqih Hukum-Hukum Dalam Islam Disebut Dengan Lima Hukum (Al-Ahkamul Khamsah) Yaitu. Wajib, haram, mubah, sunat dan makruh; Pernyataan tersebut berhubungan dengan hikmah puasa yaitu :
Al ahkam al khamsah disebut juga hukum taklifi lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam islam: Contoh perbuatan yang termasuk dalam kaidah karahah adalah memakan daging kuda. Fardhu, halal, haram, najis dan suci d.