Undang-Undang Yang Mengatur Usaha Pembelaan Negara Adalah A Uu No 2 Tahun 2002 B Uu No 3 Tahun 2002. Bahwa dalam era industrialisasi, masalah. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah,
Dokumen uu nomor 2 tahun 2002 ini mengatur tentang kepolisian negara republik indonesia sebagai aparat pemeliharaan keamanan dalam negeri. 13 tahun 2003 adalah “setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa. Dengan rahmat tuhan yang maha esa.